UPAYA KESEHATAN KERJAGet the full title to continue reading from where you left off, or restart the preview.
Kesehatan Kerja dan Keselamatan Kerja. Kesehatan Kerja dan Keselamatan Kerja. Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yang mempengaruhi kesehatan pekerja (dalam hal ini Dosen, Mahasiswa dan Karyawan).
Program Kesehatan Lingkungan Upaya kesehatan lingkungan merupakan salah satu program pokok puskesmas yang mencakup kesehatan perumahan, jamban, air bersih, pembuangan
Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan lain, bersifat akut atau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya mungkin segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat secara langsung maupun tidak langsung. Kesehatan masyarakat kerja perlu diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkan gangguan tingkat produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibat pekerjaanya.
Artikel Kesehatan : Artikel Kesehatan Lingkungan Kesehatan adalah anugerah yang diberikan sang pencipta kepada hamba-Nya. Maka hendaklah sebagai hamba-Nya.
Sasaran kesehatan kerja khususnya adalah para pekerja dan peralatan kerja di lingkungan PSTKG. Melalui usaha kesehatan pencegahan di lingkungan kerja masing- masing dapat dicegah adanya penyakit akibat dampak pencemaran lingkungan maupun akibat aktivitas dan produk PSTKG terhadap masyarakat konsumen baik di lingkungan PSTKG maupun masyarakat luas. Tujuan kesehatan kerja adalah: 1.
Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi- tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan/kondisi lingkungan kerjanya. Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan olek faktor- faktor yang membahayakan kesehatan. Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya.
- UPAYA KESEHATAN KERJA - Download as Word Doc (.doc), PDF File (.pdf), Text File (.txt) or read online.
- Program Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan yaitu program pelayanan kesehatan lingkungan puskesmas untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman melalui upaya sanitasi
- PROGRAM KERJA KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA PROGRAM KERJA KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA RSUD Dr. Moewardi Tahun 2014 A. LATAR BELAKANG Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi
- Program k3 tatap muka iii erwin dyah n pemeriksaan kesehatan kerja pemeriksaan kesehatan - awal - berkala - khusus - purna bakti (3 bln sblm pensiun) penyakit umum maupun pak tujuan pemeriksaan kesehatan awal.
- Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Lingkungan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan Kerja, Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Kesehatan Lingkungan Hidup, Kesehatan Lingkungan Sekolah.
- Program K3 pada Karyawan Program kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan tempatnya bekerja sangatlah penting. Programkesehatan dan keselamatan kerja.
- Rekomendasi dan tindak lanjut hasil evaluasi program K3; Indikator keberhasilan SM-K3RS. Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain. Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi.
- Program Kesehatan Lingkungan, antara lain : 1. Penyediaan sarana air bersih (4). Kesehatan Lingkungan-kesehatan Kerja(7) Kerangka Acuan Kerja Praktek Upt Kesling Fix. Pendistribusian Barang Log. Pengolahan Air Limbah Rumah.
Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu: 1.
Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain- lain. Beban kerja: fisik maupun mental. Beban tambahan yang berasal dari lingkungan kerja antara lain: bising, panas, debu,parasit, dan lain- lain. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu kesehatan kerja yangoptimal. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatankerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akanmenurunkan produktifitas kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No. UU No. 1. 2 tahun 2.
Dalam pasal 8. 6 UU No. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No. Peraturan tersebut adalah Undang- undang No. Republik Indonesia. Undang- undang tersebut juga mengatur syarat- syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada.
Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga- lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.